Aksi demonstrasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekstradisi di Hong Kong, berujung kekerasan pada Rabu (13/6) sore.
Sikap lunak Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terhadap Hong Kong mulai menuai kritik.
Aksi ini menambah serentetan protes disertai kekerasan yang berlangsung selama tiga bulan terakhir.
Ketika demonstran melakukan penyerangan, Veby diduga posisinya tak jauh dari demonstran yang menyerang polisi.
Aksi menganggap sistem peradilan di China tidak pernah memihak jika berkaitan dengan Hong Kong sebagai wilayah otonom yang masih dianggap bagian dari daerah kedaulatan Beijing.